KPKB Curigai Ada Jual Beli Kursi pada Penerimaan Siswa Baru
Bandung -
Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) mencurigai adanya jual beli
kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena informasi
jumlah daya tampung siswa baru di sekolah yang tidak valid. Akibatnya,
banyak kursi yang seharusnya jadi hak calon siswa terpakai tanpa
prosedur yang jelas.
Koordinator KPKB Fridolin Berek mencotohkan,
di SMPN 30 daya tampung siswa yang diumumkan hanya 207 orang atau untuk
6 kelas padahal daya tampung di SMP tersebut 360 orang atau 9 kelas.
"Ini
bisa disebut penipuan. Jadi ada 120 kursi untuk calon siswa baru yang
ditutup-tutupi," kata Frido pada wartawan di Gedung Indonesia Menggugat,
Senin (11/7/2011).
Jumlah kursi yang tidak diumumkan itu membuat
KPKB mengindikasikan adanya kecurangan dengan melakukan jual beli
kursi. "Ya tentu kami curiganya ke sana (jual beli kursi-red)," katanya.
Hal
seperti itu tak hanya terjadi di SMPN 30, di sekolah lainnya pun banyak
yang tidak mempublikasikan daya tampung siswa yang sebenarnya.
"Karena itu, kami sampai bulan September akan fokus di sini untuk memantau itu," tutur Frido.
KPKB
pun rencananya akan meminta informasi secara resmi pada masing-masing
sekolah dengan tembusan pada Dinas Pendidikan, Ombudsman dan KID. "Kita
berhak mendapatkan informasi ini," katanya.