KENDARI, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memantau indikasi
bisnis buku mata pelajaran yang diduga melibatkan guru di sejumlah
sekolah. Hal ini memunculkan aroma kolusi antara pebisnis buku dan guru
sekolah. Wakil Ketua DPRD Sultra Suri Zam Zam mengatakan, pebisnis buku
tidak dilarang masuk sekolah. Tetapi, yang tidak dibenarkan adalah
kolusi pebisnis buku dengan guru mata pelajaran untuk menentukan buku
yang akan digunakan siswa. "Memang tidak ada paksaan. Tetapi
kalau sudah guru mata pelajaran yang bersangkutan atau wali kelas yang
memasarkan buku, maka perasaan tertekan pasti dirasakan murid atau
siswa," kata Suri. "Tidak dapat dipungkiri bahwa guru atau wali
kelas yang membantu memasarkan buku mendapatkan perangsang dari
perusahaan penerbit sehingga disinyalir ada kolusi untuk mendapatkan
marjin keuntungan,"tambahnya. Oleh karena itu, selain DPRD yang
melakukan kontrol, Dinas Pendidikan Kota Kendari maupun Dinas
Pendidikan Sultra melakukan pengawasan dan meminta dikeluarkan edaran
secara tegas agar guru tidak menjual buku di dalam sekolah. Selain
bisnis buku mata pelajaran, juga pungutan dengan dalih belanja pakaian
seragam maupun pakaian praktek harus dipantau agar tidak memberatkan
orangtua siswa. "Bagi orang tua siswa yang mampu secara ekonomi
tidak masalah. Tetapi bagi yang kurang mampu bisa jadi menjadi penyebab
putus sekolah," kata politisi Partai Demokrat tersebut. Kepala
Dinas Pendidikan Kota Kendari, Kasman Arifin mengatakan pihak sekolah
diimbau agar tidak bekerjasama dengan penerbit dalam hal bisnis buku
karena merusak citra guru dan sekolah. "Sekadar memfasilitasi
adanya siswa atau orang tua yang ingin belanja buku sah-sah saja. Tetapi
jangan ada guru yang mendaftar siswa yang mau belanja buku atau tidak
karena mengandung tekanan," kata Kasman.
|